RUU Minerba Telah Disetujui
Menurutnya, RUU Minerba masih perlu direvisi, yakni pertama, cadangan mineral yang berada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara.
Editor: Content Writer
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sahat Silaban saat menyampaikan pandangan fraksinya, menyebutkan bahwa Fraksi Partai Nasdem masih belum setuju dengan sebagian dari hal-hal yang telah ditetapkan itu.
Menurutnya, RUU Minerba masih perlu direvisi, yakni pertama, dengan memasukkan ketentuan/pasal yang menyatakan bahwa aset yang berupa cadangan mineral yang berada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara.
"Kedua, kepemilikan oleh negara atas aset cadangan minerba tersebut dilakukan dan dibukukan oleh BUMN Mineral dan Batubara. Untuk itu Fraksi Partai Nasdem meminta agar pengambilan keputusan terkait RUU Minerba untuk sementara ditunda, dengan catatan perlu ada ketentuan pasal yang mengatur bahwa cadangan minerba yang ada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," papar Sahat di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Sahat mengatakan, mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan
Seperti diketahui, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perizinan, pengolahan dan pemurnian, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, serta masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan.
Oleh karenanya perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.