Saksi Mengaku Diancam Anggota Tim 11 Bupati Rita Jika Tidak Mengakomodir Permintaanya
"Istri saya diberhentikan padahal rajin mengajar, diberhentikan tanpa alasan. Sekarang istri saya jadi PNS di SMA Negeri 1 Tenggarong,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Haji Suriyansyah, Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Kutai Kertanegara mengaku pernah diancam Junaidi, anggota tim 11 Rita Widyasari.
Pengakuan tersebut diakui Suriyansyah saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari dan Khaeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Baca: Nama Tim 11 Bupati Rita Widyasari Lebih Familiar Dibanding Tim Gerbang Raja
Suriyansyah mengaku dirinya pernah diancam Junaidi apabila tidak mengakomodir permintaan proyek atau pekerjaan di Dinas Peternakan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasalnya sebelum dimutasi menjadi Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Kukar, Suriyansyah menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca: KPK Bawa Sejumlah Orang yang Terjaring OTT di Bandung Barat ke Jakarta
"Apa yang dikatakan Junaidi saat saudara menolak permintaan dia? Tidak ada ngomong apa-apa, hanya hubungan saya dengan dia jadi kurang bagus. Dia juga datang ke kantor saya, mengancam kalau tidak mengakomodir saya akan dimutasi," tutur Suriyansyah.
"Terhadap keluarga saudara, ada gak yang Junaidi lakukan?" tanya jaksa.
Menjawab itu, Suriyansyah menyatakan tidak ada.
Baca: Bupati Bandung Barat Terjaring OTT KPK
Lanjut jaksa bertanya soal istri dari Suriyansyah yang diberhentikan sebagai dosen honorer di Universitas Kutai Kartanegara.
Suriyansyah menjelaskan istrinya diberhentikan sebagai dosen oleh Suroto yang juga anggota tim 11, selaku ketua yayasan.
"Istri saya diberhentikan padahal rajin mengajar, diberhentikan tanpa alasan. Sekarang istri saya jadi PNS di SMA Negeri 1 Tenggarong," tambahnya.
Diketahui, Selasa (10/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi yakni Henie rusdianto, A.faizal nur alam sosang, Drs. H. Surip Sugianto, Drh. H. Suriansyah, Akhmad Rizani, Abrianto Amin, dan Lauw Juanda Lesmana.