Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Anggota Tim 11 Bupati Rita Sempat Minta Proyek di Dinas Peternakan

"‎Junaidi ke kantor saja tahun 2011 untuk kegiatan Penas. Dia minta kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas peternakan,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Sebut Anggota Tim 11 Bupati Rita Sempat Minta Proyek di Dinas Peternakan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Saksi Suriyansyah dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenang Rita Widyasari saat Pilkada di Kutai Kartanegara atau Tim 11 diketahui pernah meminta pekerjaan atau proyek di Dinas Peternakan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut diungkap Haji Suriyansyah, Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Kukar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/7/2018) bagi terdakwa Rita dan Khairudin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca: Soal Cawapres Jokowi, Hasto: Kami Konsentrasi Pilkada Serentak Dulu

Dalam keterangannya, Suriyansyah mengaku ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan ‎dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dia pernah didatangi Junaidi, anggota dari tim 11.

"‎Junaidi ke kantor saja tahun 2011 untuk kegiatan Penas. Dia minta kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas peternakan diberikan ke dia, begitu juga saat saya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Suriyansyah.

Baca: KPK Pelajari Putusan PN Jakarta Selatan Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Boediono

Berita Rekomendasi

‎Suriyansyah mengaku tidak memenuhi permintaan dari Junaidi saat itu, sehingga hubungan antara keduanya menjadi tidak harmonis.

"Tidak ada tindak lanjut dari permintaan Junaidi, saya tidak ‎menurut. Saya tetap pada mekanisme pengadaan barang dan jasa," ucap Suriyansah.

Baca: ‎ Bupati Bandung Barat Terjaring OTT KPK

‎Diketahui, Selasa (10/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi yakni Henie rusdianto, A Faizal Nur Alam Sosang, Surip Sugianto, Suriansyah, Akhmad Rizani, Abrianto Amin, dan Lauw Juanda Lesmana‎.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas