Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Abu Janda Laporkan Rocky Gerung Gara-Gara Sebut 'Kitab Suci Fiksi'

"Kitab suci menurut KBBI itu adalah Al Quran, Injil, dan lain-lain," ujar Abu Janda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abu Janda Laporkan Rocky Gerung Gara-Gara Sebut 'Kitab Suci Fiksi'
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Permadi Arya alias Abu Janda bersama Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.

Abu Janda melaporkan Rocky atas tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta.

Baca: Kuasa Hukum Bupati Rita Bersaksi Dalam Persidangan

Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung 'kitab suci adalah fiksi'.

"Kitab suci menurut KBBI itu adalah Al Quran, Injil, dan lain-lain," ujar Abu Janda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Abu Janda mengatakan dirinya melaporkan Rocky Gerung untuk menjaga keutuhan NKRI.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Pesawat Militer Aljazair Jatuh, 257 Orang Tewas

"Jadi kita melakukan laporan ini, cuma satu, jangan sampai ini menjadi perpecahan apalagi kita mau NKRI utuh, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di umum, dalam salah satu media," ujarnya.

Abu Janda didampingi Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.

Mereka membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rock Gerung menyampaikan pernyataan yang dinilainya melanggar hukum.

Baca: Ketua DPR Inginkan Revisi UU ITE Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Laporan Abu Janda itu diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Rocky Gerung yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas