Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Terhadap 38 Anggota DPRD Sumut

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Terhadap 38 Anggota DPRD Sumut
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017). Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan untuk perkara tersebut.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, pada hari ini, Rabu (11/4/2018).

Gatot diperiksa sebagai kasus dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Dirinya diperiksa untuk tersangka Ferry Suandono Tanuray (FST).

Baca: Terdakwa Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan di Persidangan Lanjutan Kasus First Travel

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Dalam kasus ini sendiri, Gatot telah berstatus sebagai terpidana.

Berita Rekomendasi

Penyidik juga memeriksa 10 anggota DPRD Sumut yang telah berstatus sebagai terpidana.

Baca: Terkuak Usai Ujian Nasional, Siswi SMA Tangerang Jual Diri: Kehidupan Pribadi Saya Hancur

Mereka diantaranya adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Baca: Bertolak ke Papua, Presiden Akan Tinjau Jembatan Holtekamp dan Kunjungi Asmat

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas