Ini Empat Sikap TNI AD Terkait Keputusan PB IDI Terhadap Dokter Terawan
Menurut TNI AD, rekomendasi tersebut selama ini telah menjadi polemik, akibat tersebar di ruang publik.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi TNI Angkatan Darat (TNI AD) menyoroti sikap Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang kini menunda penjatuhan sanksi pemecatan terhadap Kepala RSPAD, Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto.
Seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews dari TNI AD pada Rabu siang (11/4/2018).
Poin pertama, organisasi tersebut mengaku menghormati keputusan PB IDI yang telah menunda pelaksanaan rekomendasi putusan Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Menurut TNI AD, rekomendasi tersebut selama ini telah menjadi polemik, akibat tersebar di ruang publik.
Selain menghormati keputusan PB IDI terhadap Dokter Terawan, TNI AD juga meyakini bahwa putusan yang diambil oleh organisasi yang menaungi para dokter itu telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang.
TNI AD juga menilai keputusan yang dikeluarkan oleh PB IDI tersebut merupakan representasi proporsionalitas penilaian IDI, dalam menyikapi sebuah permasalahan yang muncul.
Oleh karena itu, TNI AD pun mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan PB IDI sebagai sebuah 'keputusan organisasi terhadap anggotanya'.
Kemudian hal yang kedua adalah TNI AD telah mengetahui bahwa Ketua Umum Pengurus Besar IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis telah menyampaikan keputusan tersebut melalui siaran berita.
Keputusan yang berisi PB IDI telah resmi melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan MKEK karena suatu keadaan.
Maka dari itu, TNI AD menegaskan bahwa hingga saat ini Dr. dr. Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI.
Selanjutnya poin ketiga yang ingin disampaikan organisasi angkatan darat itu, yakni terkait layanan metode Digital Substraction Angiography (DSA).
TNI AD mendukung sepenuhnya rekomendasi PB IDI yang menyerahkan kelanjutan penilaiannya kepada tim Health Technology Assesment (HTA) dari Kementerian Kesehatan RI.
Dukungan tersebut juga termasuk dalam melakukan uji klinis.
Hal tersebut karena selama ini TNI AD memiliki komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Tentunya juga akan terus mendukung hal apapun yang membawa kebaikan bagi kepentingan masyarakat Indonesia.
Lalu poin terakhir, TNI AD akan mendukung PB IDI dalam melakukan penyelidikan terkait kebocoran Surat Keputusan (SK) MKEK.
Menurut TNI AD, SK MKEK tersebut seharusnya tidak diketahui umum karena bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui pihak internal saja.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan kepada media, dan diharapkan agar semua
pihak menghormati keputusan PB IDI.
Pernyataan resmi TNI AD tersebut merupakan tanggapan atas sikap yang diambil PB IDI terhadap Dokter Terawan sebagai prajurit AD.
Pernyataan PB IDI tersebut telah disampaikan sebelumnya pada 9 April lalu.