Ketua Partai Demokrat Jansen Sitindaon: Putusan Praperadilan PN Selatan Cacat Hukum
tidak masuk baik diketentuan KUHAP maupun perluasannya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindoan menilai, putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak masuk baik diketentuan KUHAP maupun perluasannya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataannya terkait atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.
"Pertanyaannya sekarang dimana kita akan meletakkan putusan ini dalam pranata aturan hukum kita. Maka, kami katakan putusan ini telah menabrak aturan hukum yang ada. Putusan ini cacat hukum. Karena cacat maka tidak perlu di jalankan," tegas Jansen, Rabu (11/4/2018).
Dijelaskan, praperadilan adalah sarana untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya setiap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Mulai dari sah tidaknya penangkapan, penahanan(Pasal 77 huruf a KUHAP) dan yang terbaru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
"Itulah wewenang Praperadilan di KUHAP dan perluasannya sebagaimana Putusan MK No.21/2014. Dikatakan praperadilan ini adalah semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik," ungkap Jansen.
Kalau tadi putusan menabrak hukum sejenis ini dilakukan di pengadilan yang jauh dari Jakarta okelah, Jansen memaklumi. Mungkin, imbuhnya, akses terhadap informasi dan para ahli hukum jauh.
"Ini kan di Jakarta, bertabur para ahli hukum yang bisa dipanggil kepersidangan sebelum putusan diambil. Dan juga PN Jakarta Selatan ini jaraknya kan hanya sepelemparan batu saja dari kantor Mahkamah Agung. Bisa juga konsultasi kesana, bertanya ke hakim yang lebih senior, ujarnya.
Sebagai instusi yang mengawasi produk peradilan, termasuk putusan ini, kami meminta MA serius meluruskan kesalahan ini. Karena putusan yang berisi perintah agar KPK menetapkan tersangka baru ini jelas diluar kewenangan praperadilan," Jansen menegaskan kembali.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait kasus Century.
Permohonan itu untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century, serta KPK diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.