Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Gelar Rapat Pleno Sikapi Putusan PTUN Terima Gugatan PKPI

Untuk itu, lembaga penyelenggara pemilu itu akan menggelar rapat pleno untuk mengambil sikap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Gelar Rapat Pleno Sikapi Putusan PTUN Terima Gugatan PKPI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri), Viryan Azis (kedua kiri), Wahyu Setiawan (ketiga kiri), Hasyim Asyari (ketiga kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kanan), Ilham Saputra (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Untuk itu, lembaga penyelenggara pemilu itu akan menggelar rapat pleno untuk mengambil sikap menjalankan putusan itu atau mengajukan upaya hukum banding.

“Prinsipnya akan kami tindaklanjuti. Tindak lanjutnya seperti apa masih kami plenokan. Sekarang belum diputuskan, tetapi pasti sore hari akan kami putuskan,” tutur Komisioner KPU RI, Viryan, kepada wartawan ditemui di Kantor KPU RI, Rabu (11/4/2018).

Rencananya, setelah menggelar rapat pleno, KPU RI akan mengambil keputusan.

“Nantikan dibahas dulu putusannya bagaimana. Yang jelas pasti kami tindak lanjuti. Hari ini, Insya Allah ada putusannya. Kami akan tindak lanjuti secepatnya,” kata dia.

Seperti diketahui, sesuai perundang-undangan yang ada, putusan PTUN adalah final dan mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Berita Rekomendasi

Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018). Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi. 

Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi. 

Putusan tersebut berupa, menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima. 

Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. 

Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.

Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas