KPU Gelar Rapat Pleno Sikapi Putusan PTUN Terima Gugatan PKPI
Untuk itu, lembaga penyelenggara pemilu itu akan menggelar rapat pleno untuk mengambil sikap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Untuk itu, lembaga penyelenggara pemilu itu akan menggelar rapat pleno untuk mengambil sikap menjalankan putusan itu atau mengajukan upaya hukum banding.
“Prinsipnya akan kami tindaklanjuti. Tindak lanjutnya seperti apa masih kami plenokan. Sekarang belum diputuskan, tetapi pasti sore hari akan kami putuskan,” tutur Komisioner KPU RI, Viryan, kepada wartawan ditemui di Kantor KPU RI, Rabu (11/4/2018).
Rencananya, setelah menggelar rapat pleno, KPU RI akan mengambil keputusan.
“Nantikan dibahas dulu putusannya bagaimana. Yang jelas pasti kami tindak lanjuti. Hari ini, Insya Allah ada putusannya. Kami akan tindak lanjuti secepatnya,” kata dia.
Seperti diketahui, sesuai perundang-undangan yang ada, putusan PTUN adalah final dan mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018). Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.
Putusan tersebut berupa, menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima.
Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.
Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.