Mahkamah Agung Masih Kaji Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Soal Boediono
Mahkamah Agung masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permintaan kepada KPK soal Boediono
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM -- Mahkamah Agung masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permintaan kepada KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
Mahkamah Agung menilai karena amar putusan tersebut terhitung baru dalam putusan praperadilan, mereka masih mengkaji putusan tersebut.
Soal apakah perintah PN Jaksel itu harus segera dilaksanakan oleh KPK, Mahkamah Agung menilai hal tersebut diserahkan kepada KPK, karena proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.
SImak video liputannya di atas*
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung