Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Aneh Putusan Praperadilan Bank Century, Ini Alasan JK

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus Bank Century aneh.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nilai Aneh Putusan Praperadilan Bank Century, Ini Alasan JK
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus Bank Century aneh.

Salah satu amar putusan, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan mantan wakil presiden Boediono, sebagai tersangka korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Iya, saya belum membaca keputusan itu. Tetapi, bagi saya aneh juga itu,” tutur Jusuf Kalla, Rabu (11/4/2018).

Menurut pria berlatar belakang pengusaha itu, putusan itu tidak umum.

Meskipun merasa bukan sebagai ahli hukum, namun dia mengklaim apa yang diputuskan itu berbeda dari biasanya.

Baca: Boediono Jadi Tersangka Korupsi Bank Century, Kadiv Advokasi Demokrat: Mestinya Sri Mulyani Dahulu

Sebab, kata dia, biasanya praperadilan diajukan ke pengadilan saat perkara sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

BERITA TERKAIT

“Bagi saya bukan ahli hukum, tetapi tidak jelaslah berbeda dengan yang biasa. Jadi, jarang ada keputusan seperti itu. Biasanya praperadilan itu ada perkara yang sedang berlangsung, kemudian dipraperadilankan. Ini kok perkara sudah putus kok yang diperkarakan,” kata dia.

Meskipun menilai putusan itu aneh, tetapi dia meminta para pihak terkait supaya menghormati proses hukum.

“Mudah-mudahan, tentu ini semua harus hormati hukum. Tetapi, hukum juga harus jelas kenapa terjadi keputusan demikian,” tambahnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan mantan wakil presiden Boediono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah itu menjadi salah satu keputusan PN Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain Budiono, PN Jakarta Selatan memerintahkan komisi anti rasuah itu menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas