PN Jaksel: Penegak Hukum Lain Bisa Tangani Kasus Century
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Effendi Mukhtar menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat ditangani oleh penegak hukum lain yakni kepolisian...
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus skandal Bank Century terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Effendi Mukhtar menyebutkan bahwa kasus tersebut dapat ditangani oleh penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan.
"Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi petikan putusan Hakim Effendi Mukhtar.
Juru Bicara PN Jaksel, Achmad Guntur, menegaskan mengenai putusan dari hakim Effendi Mukhtar tersebut. Menurutnya, berdasarkan amar putusan tersebut, kepolisian dan kejaksaan bisa mengambil alih kasus tersebut.
"Iya bisa melangkah. Di amar putusannya kaya gitu," ujar Achmad Guntur kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (10/4/2018).
Achmad Guntur mengungkapkan putusan tersebut dikembalikan lebih dulu kepada KPK selaku termohon dalam praperadilan ini.
"Dikembalikan lagi. Penegak hukumnya diliat bisa dilaksanakan apa gak. Tentu kan punya ukuran bukti-bukti mereka karena kan setelah pelaksanaan hasil kerjanya akan diuji juga di dalam melimpahkan perkara tersebut," jelas Achmad Guntur.
Seperti diketahui, selain memerintahkan melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century, hakim Effendi Mukhtar juga meminta KPK menetapkan tersangka baru, diantaranya mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu berstatus sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar hakim Effendi Mukhtar dalam putusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.