Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri: Miras Oplosan, Polri Usulkan Diangkat dalam Sidang Kabinet

Syafruddin mengadakan rapat dengan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia melalui konferensi video.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakapolri: Miras Oplosan, Polri Usulkan Diangkat dalam Sidang Kabinet
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Wakapolri Komjen Syafruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Daerah memberangus kasus peredaran minuman keras oplosan.

Syafruddin mengadakan rapat dengan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia melalui konferensi video.

Mereka membahas peredaran miras oplosan yang menyebabkan kematian. 82 dinyatakan meninggal dunia akibat miras oplosan. 31 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 51 di Jawa Barat.




"Dan saya yakin di tempat lain banyak karena ini fenomena yang gila," ujar Syafruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Peredaran miras oplosan meresahkan masyarakat. Syafruddin menegaskan, jajaran Polri akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Polri akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Kasus miras oplosan akan diusulkan untuk diangkat dalam sidang kabinet.

"Polri mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan masalah ini, diangkat dalam sidang kabinet. Sidang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Syafruddin.

BERITA TERKAIT

Syafruddin menerangkan, kasus miras oplosan perlu diinvestigasi sampai ke distributor, perizinan, hingga mekanisme. Menurutnya, penanganan kasus tidak menyelesaikan masalah. Untuk menghentikan kasus miras oplosan, perlu memotong sistem.

"Semua kementerian dan lembaga dibenahi sistemnya kalau perlu membentuk satuan tugas. Pokoknya bulan ini harus berhenti, dipastikan tidak akan muncul saat bulan puasa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas