Gugatan PKPI Dikabulkan, Ketua DPR RI Minta Komisi II Evaluasi KPU
Ia mengatakan dengan lolosnya PKPI akan memperkuat barisan partai pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi II DPR RI untuk mengevaluasi kinerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) usai Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI menjadi partai kedua yang gugatannya untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 setelah Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya juga memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan penetapan dua partai yang sebelumnya divonis tidak lolos itu secara tidak langsung membentuk opini ada yang kurang tepat dalam proses verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU RI.
“Tentu akan kami kembalikan evaluasinya kepada Komisi II DPR RI yang menjadi mitra KPU RI. Kita serahkan juga kepada publik mengenai evaluasinya,” tegas Bambang Soesatyo di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Pria yang akrab disapa Bamsoet sendiri mengaku bersyukur PKPI bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Ia mengatakan dengan lolosnya PKPI akan memperkuat barisan partai pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019.
“Saya bersyukur waktu dengar berita PKPI ditetapkan sebagai partai peserta pemilu karena saya yang ikut mendoakan. Sudah pasti kalau PKPI lolos akan memperkuat barisan pendukung Jokowi,” tegasnya.
Gugatan partai yang diketuai AM Hendropriyono tersebut diterima PTUN pada tanggal 11 April 2018 sehingga menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.