Jaksa Hadirkan Keluarga Andi Narogong Dalam Sidang KTP-el Siang Ini
Di sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi, diantaranya keluarga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis (12/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi, diantaranya keluarga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Keempat saksi tersebut yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, adik dan kakak Andi Narogong yakni Dedi Priyono dan Vidi Gunawan. Satu saksi lainnya yakni Yosef Sumartono.
Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 6 Saksi Bagi Tersangka Markus Nari
Yosef Sumartono merupakan mantan Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri. Oleh jaksa Yosef dihadirkan karena pernah menerima uang dari adik Andi Narogong, Yosef Sumartono sebanyak empat kali.
Uang tersebut merupakan titipan dari Andi Narogong untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Baca: LBH Jakarta: Dari Pihak Istana Kita Dianggap Remeh
Diketahui dalam surat dakwaan, Anang didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan KTP-el.
Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga memperkaya dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.
Anang juga disebut turut memperkaya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.