Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU Kecewa Majelis Hakim PTUN Terima Gugatan PKPI

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan saat melakukan verifikasi terhadap PKPI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Kecewa Majelis Hakim PTUN Terima Gugatan PKPI
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan saat melakukan verifikasi terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan untuk sepenuhnya permohonan gugatan PKPI membuat lembaga penyelenggara pemilu itu kecewa.

"Sepanjang informasi yang kami terima tentu KPU kecewa, karena seluruh fakta sudah kami buktikan. Seperti itulah adanya," tutur Arief, ditemui di Kantor KPU RI, Rabu (11/4/2018).

Selama proses persidangan, kata dia, dapat dilihat bagaimana KPU RI memverifikasi PKPI sehingga akhirnya menetapkan partai yang diketuai H.M Hendropriyono tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta pemilu 2019.

Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu

"Kalau, kamu mengikuti proses persidangan, kamu akan tahu seperti apa yang dikerjakan KPU. Bagaimana KPU melaksanakan pekerjaannya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Meskipun merasa kecewa terhadap putusan itu, namun pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.

Sampai saat ini, KPU RI belum mengambil sikap apakah menjalankan putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Dalam hal ini, majelis hakim memberikan batasan waktu selama tiga hari kepada KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Jadi prinsip KPU, menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kami akan menentukan untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).

Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.

Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.

Di dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima.

Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.

Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut.

Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas