Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Isra Mikraj Jatuh Hari Jumat atau Sabtu?

Ada kalender yang menulis Isra Mikraj jatuh pada Jumat 13 April, ada juga yang mencantumkan Sabtu tanggal 14 April.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Libur Isra Mikraj Jatuh Hari Jumat atau Sabtu?
Warta Kota/Yaspen Martinus
Perbedaan tanggal merah di kalender terkait Isra Mikraj 

TRIBUNNEWS.COM - Coba cek lagi kalender di rumah atau di kantor Anda, apakah Jumat 13 April 2018 adalah tanggal merah atau bukan?

Warta Kota menemukan dua kalender berbeda dalam hal hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Baca: Fan Johor Darul Takzim Komentari Persib Bandung dan Bobotoh

Ada kalender yang menulis Isra Mikraj jatuh pada Jumat 13 April, ada juga yang mencantumkan Sabtu tanggal 14 April.

Rupanya hal ini sudah jadi perbincangan sejak lama di situs forum komunitas maya Kaskus dengan tema: Perbedaan Libur Isra Mikraj 2018 di Kalender Google dan Kalender Umum.

Tak sedikit Kaskusers yang mengaku dibuat bingung dengan kalender yang beredar.

"Assalamu'alaikum....met malem buat agan" semua. Maaf nih...nubie mau tanya barangkali ada yg bisa jelasin atau lebih paham dari ane. Terkait tanggal merah atau hari libur...khususnya "Isra Mi'raj" di tahun 2018, koq di kalender google di HP," demikian postingan salah satu kaskuser.

Berita Rekomendasi

"Nahh ini, udah bulan April.. temen kantor sebelah ane kemaren juga koment, krn di kalender dia sama kalender ane beda merahnya.. wkwkwkwkwkwkw

Beberapa situs media online yang pernah menulis berita terkait hari libur 2018 banyak yang berbeda soal kapan hari libur Isra Mikraj ini.

Namun, sebenarnya hal ini telah terjawab lewat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Libur Isra Mi'raj sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dinyatakan jatuh pada 14 April 2018. Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. (Ilham Arsyam)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas