Rektor UGM Usulkan Dokter Sardjito Jadi Pahlawan Nasional
Setelah sebelumnya pada tahun 2012 lalu, UGM pernah mengusulkan namun belum berhasil.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono melakukan kunjungan ke Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Kamis (12/4/2018).
Kedatangan Rektor universitas ternama itu untuk kembali mengusulkan Prof. Dr. M. Sardjito sebagai Pahlawan Nasional.
Setelah sebelumnya pada tahun 2012 lalu, UGM pernah mengusulkan namun belum berhasil.
“Kesempatan kali ini juga merupakan kesempatan terakhir,” ucap Panut, di istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Panut mengungkapkan, Prof. Dr. M. Sardjito merupakan pejuang di berbagai bidang, terutama di bidang kesehatan.
Sepanjang hayatnya Prof. Dr. M. Sardjito telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara terutama di bidang kesehatan.
“Beliau merupakan perintis Palang Merah Indonesia, perintis organisasi Boedi Utomo, Rektor pertama Universitas Gajah Mada, dan Rektor Universitas Islam Indonesia,” paparnya.
Selain itu, lanjut Panut, seorang Prof. Dr. M. Sardjito turut berjuang dalam revolusi fisik dan memproduksi vaksin di Institut Pasteur, yang menyelamatkan para tentara dan masyarakat dari penyakit pada zaman penjajahan.
“Saat ini namanya telah diabadikan sebagai nama Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) di D.I. Yogyakarta,” katanya.
Wapres Jusuf Kalla meyambut baik pengusulan Prof. Dr. M. Sardjito kembali menjadi pahlawan nasional.
Ujar Kalla, pengusulan gelar harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah dipersyaratkan dan dikaji baik oleh Tim Pengkaji Gelar di daerah dan di pusat sebelum kemudian diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Proses seleksi pemberian gelar Pahlawan Nasional memang diperketat, tetapi kalau memenuhi semua yang dipersyaratkan maka akan dipenuhi,” jelas Wapres.
Sebagai informasi, untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menguraikan lebih detail mengenai mekanisme permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri sosial.
Turut hadir mendampingi Rektor diantaranya Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno, Guru Besar Sejarah UGM Prof. Djoko Suryo, Dosen Sejarah UGM Bahauddin, dan anggota Tim.
Sementara itu Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.