Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi dari PPATK Beberkan Polda Pencucian Uang yang Dilakukan Bos First Travel

Di sidang kasus First Travel, saksi dari PPATK dihadirkan untuk menjelaskan soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian.

Ketua Advokasi Direktorat Hukum PPATK itu dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.

Jaksa L Tambunan meminta ahli menjelaskan bagaimana pola TPPU itu.

"Ahli, coba terangkan pola-pola TPPU itu dalam BAP ahli ada penjelesannya?," tanya Jaksa L Tambunan.

M. Novian menyebut ada tiga pola TTPU yang lazim dijalankan baik di dunia Internasional maupun di Indonesia.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

"Pertama, Placement atau menempatkan. Pelaku menempatkan hasil pifana ke dalam industri misalnya perbankan," katanya.

"Kedua, Layeray agar sulit dilakukan penelusuran, ia lakukan transaksis sedemikian rupa. Yang tujuannya agar asal usul tidak diketahui," ujarnya.

"Dan ketiga, pelaku sudah merasakan pihak lain akan sulit mengetahui rangkaian tersebut. Maka dia lakukan integrasi bisa dia belanjakan atau beli usaha," jelasnya.

"Ketiga pola tersebut yang dilakukan oleh pelaku TPPU," papar M. Novian.

Selain itu, M. Novian menyebut apa yang dilakukan oleh bos First Travel terdapat unsur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu unsur itu, lanjut Muhammad Novian, terdakwa diduga menggunakan ke rekening perusahaan untuk penampungan uang.

"Tadi diilustrasikan ada pelaku yang melakukan penipuan dimana hasil itu ditampung ke rekening perusahaan, kami lihat sikap batin pelaku justru memanfatkan hukum artinya andai saja pelaku memakai rekening pribadinya pihak bank akan curiga. Tapi kalau dia memakai tekening perusahaan bank tidak akan curiga," kata M. Novian

Diketahui, sidang lanjutan bos First Travel mengagendakan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan satu orang saksi dari pihak terdakwa.
Simak videonya di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas