Usmad Hamid Pertanyakan Sikap Pimpinan KPK Terkait Penyelesaian Kasus Novel Baswedan
Usman menegaskan bahwa dirinya tidak menunjuk secara personial siapa yang dimaksutkan pimpinan dan komisioner KPK tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mempertanyakan sikap pimpianan dan komisiomer Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan masalah kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Hamid menilai, tidak terlihat kesungguhan Pimpinanan dan Komisioner KPK menyelesaikan kasus penyerangan penyidik lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya juga tidak melihat adanya kesungguhan dari Pimpinan KPK dan para komisioner di dalam memperjuangkan kasus Novel Baswedan," kata di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Baca: Jokowi Diminta Beri Batas Waktu ke Polri Selesaikan Kasus Penyerangan Novel
Usman menegaskan bahwa dirinya tidak menunjuk secara personial siapa yang dimaksutkan pimpinan dan komisioner KPK tersebut.
Namun, dia mengatakan bahwa ini merupakan bentuk soliditas dan kolektif pada lembaga tersebut.
"Saya tidak bicara orang per orang apakah itu Pak Agus (Ketua KPK) secara pribadi baik atau Laode M Syarif (Wkil Ketua KPK) kalau secara pribadi baik dan merupakan sahabat dari Novel tapi yang saya bicara kepemimpinan kolektif mereka dalam mengambil sikap atas kasus Novel Baswedan," terang Usmad Hamid.
Sikap pimpinan dan komisioner KPK ini, kata Usman, justru menunjukan dugaan adanya pertimbang-pertimbangan tertentu yang membuat mereka tidak terlibat langsung dalam penyelesain kasus Novel.
"mereka seperti mempertimbangkan hal lain yang mengatasi pentingnya kasus Novel. Entah itu menjaga harmoni dengan pihak penegak hukum lain atau itu kekawatiran adanya ancaman kriminalisasi terhadap individu komisioner," jelas Usmad Hamid.
Diketahui, Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Sebab, penyelesaian kasusnya tak kunjung terungkap selama satu tahun ini.
Kasus ini, kata Novel, tidak boleh diremehkan dan dibiarkan.
Jika ancaman ini diremehkan, Novel juga khawatir para pengancam akan lebih berani menyerang KPK dan segenap upaya pemberantasan korupsinya.