9 Narapidana dan 4 Petugas Lapas Jelekong Diperiksa Penyidik Polresta Bandung
sembilan orang narapidana dan empat orang petugas lapas narkotika Jelengkong diperiksa polisi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Marjoeki mengatakan sudah ada sembilan orang narapidana dan empat orang petugas lapas narkotika Jelengkong diperiksa polisi.
Hal tersebut diungkapkannya menyikapi kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video telanjang perempuan di luar lapas oleh narapidana di dalam lapas.
Baca: Tanggapan Sekjen Perindo Soal Ditetapkannya PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2019
"Untuk Jelekong itu memang sedang berproses, dilakukan penanganannya oleh Polrestabes Bandung dan sudah ada sembilan warga binaan yang diperiksa. Empat petugas lapas kita, yang menjadi saksi dalam pemeriksaan di Polresta Bandung," kata Marjuki di kantor Ditjen PAS Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Jika terdapat petugas yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan dipidanakan maka ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca: April 2018, Ditjen PAS Akan Launching Sistem Pengurusan Remisi Online
"Pegawai Negeri Sipil itu ketika dijatuhi hukuman pidana berapa pun jumlahnya sesuai dengan undang-undang aparatur sipil negara ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Itu yang pidana," kata Marjuki.
Ia menambahkan, apabila petugas Lapas hanya terlibat pelanggaran disiplin terkait penggunaan ponsel dalam lapas maka akan dikenakan sanksi administratif.
Baca: Gerindra Usung Prabowo, Perindo: Pilpres 2019 Jokowi Menang
"Apabila tidak sampai ke sana tentu ada sanksi administrasi sebagaimana dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil. Mulai dari tingkat ringan, sedang, sampai berat. Itu yang bisa dikenakan bagi petugas kita yang melanggar terindikasi melakukan penyimpangan disiplin terkait HP," kata Marjuki.
Sementara bagi narapidana yang terbukti terlibat dalam kasus kriminal di dalam penjara tersebut bisa dikenai berbagai macam sanksi seperti dimasukan ke dalam sel pengasingan selama enam hari atau diambil hak remisinya.
Baca: Pembunuh Purnawirawan TNI AL Kerap Berjalan Gontai, Ditegur Warga: Emang Tanahnya Tidak Rata ?
Marjuki menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa bagi warga binaan yang terbukti memiliki handphone terdapat sanksi hukuman disiplin yaitu mendapat register F.
"Ketika mendapat register F maka yang bersangkutan tidak akan memperoleh haknya khususnya hak remisi. Register F itu maksudnya pasti ada sanksi pengasingannya. Pertama enam hari, bisa diperpanjang enam hari lagi kalo kita sebut sel tikus namanya," jelas Marjuki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.