Ditangkap KPK, Abu Bakar Dipecat PDIP
"Karena pak Abu sudah diberhentikan naka bantuan hukumpun tidak akan diberikan kepada pak Abu Bakar," ujar Abdy.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 April lalu.
Bupati Bandung Barat langsung dipecat oleh PDIP sebagai partai yang menaungi Abu Bakar.
Sekretaris DPD PDIP Jabar, Abdy Yuhana, mengatakan Abu Bakar akan dipecat sebagai kader karena sudah melanggar peraturan partai dengan melakukan tindakan korupsi.
"Partai memecat atau memberhentikan Abu Bakar dari keannggotan sebagai kader PDIP karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apapun kepada kader partai, jangan melakukan perbuatan pidana terlebulih tindakan korupsi," ujar Abdy di Kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (13/4/2018).
Baca: KPK Duga Uang Suap Untuk Bupati Bandung Barat Mengalir Lebih dari Lima Dinas
Abdy juga menjelaskan, selain diberhentikan sebagai kader partai berlambang banteng tersebut, Abu Bakar juga tidak akan mendapatkan bantuan hukum apapun. Mengingat statusnya sebagai kader sudah dicabut.
"Karena pak Abu sudah diberhentikan naka bantuan hukumpun tidak akan diberikan kepada pak Abu Bakar," ujar Abdy.
Namun, pemberhentian secara resminya masih menunggu surat resmi terbit dari DPP PDIP dan akan keluar dalam waktu dekat.
Abu Bakar sendiri ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/4/2018) setelah terkena OTT oleh KPK beberapa hari lalu.
Abu Bakar diduga melakukan tindak korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 435 juta.