Fakta Terang Benderang Gamawan Fauzi di Tuntutan Novanto
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bukan sekali atau dua kali saja masuk dalam tuntutan terdakwa Setya Novanto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bukan sekali atau dua kali saja masuk dalam tuntutan terdakwa Setya Novanto.
Nama Gamawan muncul dari sejak pertama kali proyek ini dimulai.
Seperti yang tertuang dalam surat tuntutan Novanto yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, 29 Maret lalu, semuanya berawal saat Gamawan mengirim surat Nomor: 471.13/4210.A/SJ kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Isinya, pembiayaan mega proyek e-KTP diubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) jadi anggaran rupiah murni.
Baca: Memaknai Nama Gamawan Fauzi di Surat Tuntutan Novanto
Kalau mau perubahan ini disetujui, harus melalui persetujuan DPR.
Makanya dibahas dulu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.
Ada juga kesepakatan antara pejabat Kemendagri Irman dan Andi Narogong dengan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu yang siap menyediakan fee untuk anggota Dewan agar memudahkan pembahasan anggaran.
Yang perlu diketahui, kesepakatan ini diketahui Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.
Peran Gamawan tidak berhenti di situ. Dia juga yang menetapkan pemenang lelang, Konsorsium PNRI untuk mendapatkan kontrak Rp5,8 triliun proyek e-KTP.
Padahal pemenangan konsorsium ini sudah diatur melalui pengaruh Setya Novanto.
"PT Sandipala Artha Putra bertanggungjawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," tulis Jaksa dalam analisa yuridis tuntutan Novanto.
Dalam proyek ini, jaksa berkeyakinan Novanto memperoleh keuntungan USD7,300,000 dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga USD135,000.
Jaksa juga yakin kalau Gamawan Fauzi mendapat Rp50 juta dan sebuah Ruko di Grand Wijaya, termasuk tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
"GAMAWAN FAUZI sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui ASMIN AULIA," seperti tertera di tuntutan Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.