Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Serukan Stop Perkawinan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise serukan stop perkawinan anak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kementerian PPPA Serukan Stop Perkawinan Anak
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Menteri PPPA Yohana Yembise saat meresmikan Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak Di Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (12/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise serukan stop perkawinan anak.

Council of Foreign Relations mencatat bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh Negara atau tepatnya di urutan ketujuh dengan angka pengantin anak tertinggi di dunia.

Baca: Soal Kasus Century, Budi Mulya Tidak Berniat Seret Koleganya ke Penjara

Provinsi Sulawesi Barat bahkan menempati urutan Pertama se Indonesia dengan nilai rata-rata perkawinan anak sebesar 37 %.

Hal ini diperkuat dengan pendataan keluarga terkait usia kawin pertama di Sulbar tahun 2017.

Bahwa untuk perempuan yang menikah dibawah usia 21 tahun mencapai 114.741 orang dan laki-laki yang menikah di bawah usia 25 tahun mencapai 94.567 orang.

Berita Rekomendasi

Menteri PPPA Yohana Yembise menyuarakan kampanye stop perkawinan anak.

“Maka dari itu saya hadir di sini, di tengah masyarakat Mamuju untuk menyuarakan Kampanye Stop Perkawinan Anak." Ujar Yohana Yembise saat meresmikan Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak Di Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (12/4/2018).

Ia mengatakan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan anak laki-laki.

Akibat dari perkawinan anak ini sangat berdampak besar terutama pada perempuan.

“perkawinan anak bagi pihak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan,"

"Dibanding usia 20-24 tahun dan secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan terjadi pada anak perempuan usia 15-19 tahun.” tegas Menteri Yohana.

Yohana mengatakan banyaknya dampak buruk dari pernikahan anak seperti kesehatan bayi, ancaman kanker servick, kanker payudara, dan ketidaksiapan mental dalam membangun keluarga.

Komitmen Negara untuk menghentikan praktek perkawinan anak terus dilakukan sebagai bentuk menjamin perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas