Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dimulai 16 April 2018, Ini Prosedurnya
"Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Ahda di Jakarta.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
"Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” terang Ahda.
Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
Prosedur pelunasan BPIH, terdiri dari beberapa tahapan.
Pertama, pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota.
Kedua, jemaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
Ketiga, jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
Keempat, Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.