Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dimulai 16 April 2018, Ini Prosedurnya

"Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Ahda di Jakarta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dimulai 16 April 2018, Ini Prosedurnya
tribunnews.com/yogi gustaman
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengumumkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Jumat (13/4/2018).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai 16 April 2018.

Baca: Mayat Bayi Nyaris Jadi Santapan Biawak Ditemukan di Kali Ciliwung

"Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Ahda di Jakarta.

Ahda menjelaskan pelunasan tahap pertama ini untuk jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, namun menunda keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Dalam Keadaan Membusuk Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung

"Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu.

Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

Baca: Gerindra Usung Prabowo, Perindo: Pilpres 2019 Jokowi Menang

Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

"Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” terang Ahda.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;

2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;

3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;

4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;

5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Prosedur pelunasan BPIH, terdiri dari beberapa tahapan.

Pertama, pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota.

Kedua, jemaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

Ketiga, jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;

Keempat, Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujar Ahda.

"Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” lanjutnya.

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010
2. Embarkasi Medan Rp31.840.375
3. Embarkasi Batam Rp32.456.450
4. Embarkasi Padang Rp33.068.245
5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190
8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275
9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445
12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741
13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305

Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp58.796.855
2. Embarkasi Medan Rp59.547.220
3. Embarkasi Batam Rp60.163.295
4. Embarkasi Padang Rp60.775.090
5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)Rp62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035
8. Embarkasi Solo Rp63.640.120
9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929

11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290
12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586
13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas