Pengamat: Angkutan Umum Harusnya Disediakan Pemerintah Bukan Swasta
Ia juga menambahkan, semua stakeholder yang berkaitan dengan angkutan harusnya diajak bicara untuk memberikan masukan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Terkait permasalahan dan penanganan transportasi daring, Pakar Hukum Andi Sandi Antonius, mengatakan, untuk mengatur hal tersebut tak perlu produk hukum yang spesial.
Menurutnya, regulasi yang ada selama ini sudah cukup memadai dan pelaksanaannya yang diperkuat.
Baca: Soal Cawapres Prabowo, Sandiaga: Kita Harus Dengar dari Masyarakat
Ia juga menambahkan, semua stakeholder yang berkaitan dengan angkutan harusnya diajak bicara untuk memberikan masukan.
"Saya yakin Kementerian Perhubungan itu juga mengajak semua segmen untuk bagaimana mengambil kebijakan terkait angkutan daring, karena menurut UU yang bertanggung jawab menyediakan angkutan umum itu adalah pemerintah bukan pihak swasta. Dari situkan ada delegasinya pengaturan lebih lanjut tentang angkutan," ujarnya dalam sebuah diskusi, Kamis (13/4/2018)
Andi menambahkan, jika memang dalam penerapan Permenhub 108 bermasalah karena hanya mengikat kepada satu Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan saja, harusnya ini diangkat substansinya kepada kebijakan yang lebih tinggi, yakni Perpres.
"Dengan Perpres yang mengatur angkutan daring, maka segala Kementerian yang bersinggungan dengan angkutan daring akan turut andil dalam penanganan permasalahannya."