RUU AFAS Akan Dilanjutkan ke Pembahasan Tingkat Dua
"Pemerintah harus bersikap adil, perbankan lokal juga harus dipacu terkait jumlah cabang di luar, karena bank asing sudah ada ratusan cabang di kita".
Editor: Content Writer
Komisi XI DPR RI resmi menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protocol to Implement The Sixth Package of Commitments on Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) atau RUU AFAS untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua.
“RUU AFAS dapat disetujui untuk dilanjutkan dalam proses pengambilan keputusan pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR. Dengan selesainya pengambilan keputusan, maka keputusan RUU AFAS telah rampung,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018) malam.
Dalam pandangan fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU AFAS dengan beberapa catatan. Diantaranya Anggota Komisi XI Fraksi PAN Jon Erizal mengusulkan supaya pemerintah wajib menyertakan industri terkait, setiap ada kerja sama dengan negara lain dalam koridor RUU AFAS.
“Pemerintah juga harus memastikan manfaat aturan ini bisa dirasakan dan memastikan perjanjian yang ada bisa diimplementasikan di negara tersebut,” papar Jon.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi PPP Elviana meminta pemerintah mencermati potensi dominasi asing di sektor perbankan, sebab kewenangan pemerintah menjadi berkurang dalam mengatur sektor perbankan.
Sehingga RUU AFAS diharapkan mendorong iklim kompetisi sehat dalam industru perbankan.
“Pemerintah harus bersikap adil, perbankan lokal juga harus dipacu terkait jumlah cabang di luar, karena bank asing sudah ada ratusan cabang di kita,” ujar Elviana.
Menanggapi sejumlah pandangan Fraksi, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memastikan pemerintah tetap menjaga kepentingan RI. Penguatan industri perbankan domestik merupakan hal yang penting untuk bisa memanfaatkan kerja sama ASEAN.
“Kita harapkan dengan adanya protokol ini, persaingan industri jasa keuangan dalam negeri makin sehat. Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan lebih baik dengan fee lebih rendah. Kami juga berterima kasih atas usulan revisi UU Perbankan dan UU lainnya untuk mengatur agar persaingan dalam industri keuangan tetap kompetitif,” kata Sri Mulyani.
Dengan RUU ini, bank milik Indonesia bisa melakukan ekspansi ke negara-negara lain di kawasan ASEAN begitu juga sebaliknya. Indonesia bisa membuka cabang bank ke luar negeri sesuai dengan jumlah sama dengan bank asing yang beroperasi di Tanah Air.
Sebagai contoh, saat ini sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga, maka Indonesia mempunyai hak untuk memasukkan dua bank ke Malaysia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.