Berkas Lengkap, Bupati Lampung Tengah Segera Disidang
KPK telah melakukan pelimpahan tahap kedua berkas tersangka kasus suap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap kedua berkas tersangka kasus suap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
Berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan naik ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).
Mustafa akan segera menjalani sidang dengan pelimpahan berkas ini. Namun, belum diketahui lokasi sidang Mustafa.
Seperti diketahui, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Baca: KPK Panggil Empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Pinjaman Daerah
Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Baca: Ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang, Pembina The Jakmania: Itu Tergantung Prestasi Tim
Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.