Diduga, Begini Cara Bos First Travel Menjebak Calon Jemaah
Terungkap bahwa calon jemaah First Travel harus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) L. Tambunan menyebut fakta persidangan yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa bos First Travel, Abdul Salam semakin menujukkan 'jebakan' yang digunakan First Travel dalam menggaet calon jemaah.
Fakta persidangan, kata L. Tambunan, terungkap bahwa calon jemaah First Travel harus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.
"Ada yang menarik dalam persidangan ini pengisian formulir Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) diisi dan ditanda tangani setelah calon jemaah itu membayar," kata L Tambunan usai persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Menurut L Tambunan, para calom jemaah dijebak dengan dalih yang tertera di SKUP dimana jadwal keberangkatan umrah calon jamaah yang bisa ditunda sebanyak lima kali.
"Calon jemaah dijebak bayar dahulu baru disuruh menulis formulir yang berisi perjanjian yang disebut keberangkatan bisa ditunda lima kali ini merupakan jebakan pada calon jemaah," terang L. Tambunan.
Baca: Jaksa Penuntut Umum Beberkan Cara First Travel Menarik Calon Jemaah
Diketahui, dalam persidangan, Abdul Salam mengaku sudah mengikuti umrah First Travel sejak tahun 2012.
Selain itu, dia mengaku mengikuti program First Travel sejak tahun 2012 hingga 2016.
Semantara itu, saksi yang rencananya dihadirkan dua orang oleh kuasa Hukum terdakwa. Namun, ketua paguyuban umrah, Nadir berhalangan hadir di persidangan.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.