Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Suap Garuda, Emirsyah Satar Diperiksa untuk Mantan Bos PT MRA

Dirinya akan diperiksa untuk pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo (SS)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Suap Garuda, Emirsyah Satar Diperiksa untuk Mantan Bos PT MRA
KOMPAS IMAGES/YUNIADHI AGUNG
Emirsyah Satar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah yang telah berstatus sebagai tersangka akan diperiksa dalam kasus terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia yang diproduksi oleh Rolls Royce Plc.

Dirinya akan diperiksa untuk pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo (SS).

Baca: KPK Bakal Pertimbangkan Keringanan jika Ke-38 Anggota DPRD Sumut Kooperatif Saat Diperiksa

"Yang bersangkutan (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. 

Berita Rekomendasi

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas