Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Suap Zumi Zola, KPK Periksa Lagi Lima Direktur Perusahaan

Penyidik juga memeriksa staf di PT Merangin Karya Sejati, Nano. Serta pihak swasta Hardono alias Aliang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Suap Zumi Zola, KPK Periksa Lagi Lima Direktur Perusahaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima direktur perusahaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi, yang melibatkan Gubernur Zumi Zola (ZZ).

Mereka diantaranya adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismal Ibrahim alias Mael, Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution  Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati.

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Penyidik juga memeriksa staf di PT Merangin Karya Sejati, Nano. Serta pihak swasta Hardono alias Aliang.

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Rekomendasi Untuk Anda

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas