KPK Masih Pelajari Putusan Pengadilan Soal Bank Century
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono, sebagai tersangka.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM --- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono, sebagai tersangka.
Pimpinan KPK untuk merespon putusan pengadilan, menurutnya juga akan berkonsultasi dengan Biro Hukum KPK. Laode M Syarif menegaskan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK mengacu pada dua alat bukti yang kuat tanpa ada putusan dari pengadilan.
Simak video liputannya di atas*
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Berita Rekomendasi