Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Masih Pelajari Putusan Pengadilan Soal Bank Century

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono, sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM --- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono, sebagai tersangka.

Pimpinan KPK untuk merespon putusan pengadilan, menurutnya juga akan berkonsultasi dengan Biro Hukum KPK. Laode M Syarif menegaskan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK mengacu pada dua alat bukti yang kuat tanpa ada putusan dari pengadilan.

Simak video liputannya di atas*

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas