Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumatera Utara di Markas Brimob

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumatera Utara di Markas Brimob
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Sumatera Utara pada hari ini, Senin (16/4/2018).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini Penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 org saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

KPK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pemeriksaan ini. Bahkan KPK meminta bantuan polisi untuk tempat pemeriksaan.

Baca: Dukung Suriah, AS Siapkan Sanksi ke Rusia

"Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut," ungkap Febri.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas