Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Luhut dan Susi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

Pemeriksaan Luhut dan Susi dilaksanakan sekitar sebulan yang lalu dan tidak dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Luhut dan Susi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta
Dok KKP
Presiden Jokowi bersama Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kasus reklamasi yang tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Sudah, sudah semua (pemeriksaan Luhut dan Susi)," ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Pemeriksaan Luhut dan Susi dilaksanakan sekitar sebulan yang lalu dan tidak dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

"Penyidik yang datang (kepada Luhut dan Susi) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," katanya.

Baca: Polisi Bakal Periksa Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

Ia melanjutkan, Luhut diperiksa terkait diterbitkannya surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Reklamasi itu, kan, sifatnya umum ya, kami mau menilai nilai jual obyek pajak (NJOP), kan, kami lihat dulu berkaitan dengan reklamasi. Ada kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kami tanyakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapatkan keterangan Luhut dan Susi, polisi kembali memeriksa pihak pengembang.

"Kemudian dari pihak pengembang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang jadi temuan itu," ujar Adi.

Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi NJOP Pulau C dan D, yang merupakan pulau hasil reklamasi.

NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.

Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selain Luhut dan Susi, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil juga sudah diperiksa pada Februari 2018.

Baca juga: Periksa Ahok, Polisi Belum Temukan Dugaan Maladministrasi Reklamasi

Sofyan dicecar sejumlah pertanyaan terkait penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sudah Periksa Luhut dan Susi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta"
Penulis : Sherly Puspita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas