Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa untuk 'Abah Anton'
Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Malang lainnya yakni Sahrawi dan Salamet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa dua anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk tersangka Walikota Malang, Mochamad Anton (MA).
Dua anggota DPRD yang diperiksa untuk 'Abah Anton' yang menyandang status tersangka kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015 diantaranya adalah Bambang Sumarto, dan Wiwik Hendri Astuti.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).
Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Malang lainnya yakni Sahrawi dan Salamet. Sahrawi diperiksa untuk tersangka Salamet (SAL).
"SAL diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tambah Febri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.