DPR Dukung Langkah Polri Tegas Copot Kapolda dan Kapolres Jika Tak Serius Berantas Miras Oplosan
"Langkah ini (dilakukan), demi mencegah rusaknya generasi muda kita dalam pengaruh minuman keras," ujar Bamsoet, Selasa (17/4/2018).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi langkah tegas Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang tidak segan mencopot Kapolda maupun Kapolres, jika tidak serius dalam pemberantasan minuman keras (miras).
Ia menilai sikap tersebut sudah tepat, karena aparat memang harus memiliki sikap tegas dalam menjauhkan generasi penerus bangsa dari pengaruh minuman beralkohol tersebut.
"Langkah ini (dilakukan), demi mencegah rusaknya generasi muda kita dalam pengaruh minuman keras," ujar Bamsoet, Selasa (17/4/2018).
Bamsoet menambahkan, lembaga yang dipimpinnya itu akan terus melakukan pengawalan terhadap institusi Polri agar tetap pada komitmennya yakni terus melaksanakan operasi razia miras oplosan.
Perlu diketahui, hingga saat ini sudah banyak generasi muda yang meregang nyawa akibat mengkonsumsi miras oplosan.
Baca: Polres Bandung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Miras Oplosan Sebagai DPO
Sebelumnya, korban yang tewas akibat miras oplosan terus bertambah.
Pada kasus terbaru, ada dua korban bernama Rohman dan Ade Firmansyah yang meregang nyawa di Jalan Musyawarah, Sawah, Ciputat; Tangerang Selatan, Banten.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, pada Kamis (12/4/2018).
"Menurut keterangan saksi, kedua korban tersebut berturut-turut minum miras," kata Ahmad.
Tewasnya Rohman dan Ade, menambah daftar panjang korban yang tewas akibat miras oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Terhitung hingga saat ini, sudah ada 33 orang yang tewas di Jakarta dan wilayah sekitarnya, meliputi 10 orang tewas di Jakarta Timur, 8 orang di Jakarta Selatan, 6 orang di Depok, 7 orang di Bekasi Kota, serta 2 orang di Ciputat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.