KPK dan Polda Sulsel Gelar Perkara Tiga Kasus Korupsi
Tim Koordinasi Supervisi (Koorsup) Penindakan KPK melakukan gelar perkara bersama tim Polda Sulawesi Selatan pada hari ini, Selasa (17/4/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Koordinasi Supervisi (Koorsup) Penindakan KPK melakukan gelar perkara bersama tim Polda Sulawesi Selatan pada hari ini, Selasa (17/4/2018).
Gelar perkara ini dipimpin oleh Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan,
"Kasus yang dilakukan gelar perkara terkait tiga kasus yang sedang ditangani Polda Sulsel," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).
Tiga perkara tersebut diantaranya dugaan korupsi pengadaan barang pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, kasus dugaan korupsi Dana Pemeliharaan Taman dan Jalur (Penanaman Pohon Ketapang Kencana) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar TA 2016.
Baca: Polda Sulsel Masih Tunggu Petunjuk dari Mabes Polri Untuk Tangani Pencucian Uang Bos Abu Tour
Serta kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar TA 2016.
"Tim Koorsup KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018 dan gelar perkara ini merupakan gelar perkara pertama," jelas Febri.
Tim dari KPK dibutuhkan untuk bantuan perhitungan kerugian negara.
Dukungan lain yang diberikan antara lain dari unit koorsupdak KPK memberi masukan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara termasuk di dalamnya perhitungan kerugian negara.