Pekan ini, KPK Putuskan Kelanjutan Kasus Century
KPK akan memutuskan untuk menangani kelanjutan kasus skandal Bank Century pada pekan ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan untuk menangani kelanjutan kasus skandal Bank Century pada pekan ini.
"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Kantor PPATK, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).
Baca: Manchester City Menunjukkan Dominasi di Liga Inggris
Agus menegaskan, pihaknya akan selalu menindaklanjuti setiap kasus, selama memenuhi kecukupan alat bukti. "KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu ditindaklanjuti," tegas Agus.
Dalam melakukan kajian, KPK juga melibatkan ahli-ahli hukum. Terutama untuk mempelajari putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan pengadilan praperadilan," jelas Agus.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan KPK untuk melanjutkan kasus skandal Bank Century.
Selain itu KPK, juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.