PSI Dukung KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Selain menjaga integritas di antara calon yang akan dipilih oleh rakyat, hal ini juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Rencana itu akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan rencana KPU itu harus didukung.
Alasannya,kata dia, selain menjaga integritas di antara calon yang akan dipilih oleh rakyat, hal ini juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Baca: Mau Tolong Teman, Polisi Dikeroyok Segerembolan Pemuda di Kampung Sejahtera, Senpi Sempat Hilang
“Pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perkara seremoni berbiaya besar. Namun juga harus menghasilkan politisi berkualitas. Apalagi, korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Toni, panggilan akrab Raja Juli Antoni, dalam siaran persnya, Selasa (17/4/2018).
Mantan Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini menilai adalah aneh jika ada partai politik ataupun politisi yang menolak rencana tersebut.
Perwakilan sejumlah partai politik di DPR sendiri telah menyatakan menentang usulan KPU ini.
“Integritas dan komitmen mereka yang menolak rencana KPU ini terhadap pemberantasan korupsi patut kita pertanyakan,” lanjut Toni.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada periode 2004-2017, KPK telah memproses perkara korupsi terhadap 144 anggota legislatif di semua level, yakni pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Kehadiran legislator yang punya rekam jejak hitam niscaya bakal menambah masalah bagi parlemen nanti. Ada kekhawatiran, lanjut dia, keberadaan mereka akan menularkan perilaku korupsi kepada kolega atau bahkan mengulangi praktik tercela yang pernah dikerjakan sebelumnya.
Melarang mantan napi koruptor menjadi caleg, tidak melanggar hak perdata. Mereka masih boleh beraktivitas di bidang lain. “Anggap larangan ini sebagai sanksi tambahan karena mereka telah mengkhianati amanat sebagai wakil rakyat,” ujar Toni.
Terakhir, PSI juga mendukung rencana KPU yang lain dalam PKPU tersebut. Yaitu, para bacaleg harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Semangatnya tentu saja coba menegakkan prinsip transparansi sejak awal.
“Ganjil jika ada penolakan pada usulan agar para caleg menyerahkan LHKPN. Apalagi jika penolakan itu datang dari para bacaleg. Jika tak transparan, tak layak yang bersangkutan menjadi wakil rakyat,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.