Saksi Meringankan Sebut Kenapa First Travel Boleh Membatalkan Keberangkatan Hingga Lima Kali
Saksi meringankan bos First Travel, beberkan alasan kenapa perusahaan boleh menunda pemberangkatan sebanyak lima kali
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi meringankan terdakwa bos First Travel, Abdul Salam mengungkapkan dalam surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP), ada ketentuan penundaan keberangkatan jemaah yang bisa ditunda sebanyak lima kali.
"Di dalam formulir ada disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai lima kali," kata Abdul Salam dalam persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Baca: Berat Badan Tambah, Ahok Lahap 33 Buku Setebal 600-700 Halaman
Abdul merinci maksut isi perjanjian SKUP soal penundaan sebanyak lima kali keberangkatan calon jemaah.
"Seumpamanya gini kalau misalnya enggak bisa berangkat ada masalah apa, selama lima kali gitu bisa ditunda," terang Abdul.
Baca: Lagu Sang Penggoda, Maia Estianty: Saya Enggak Suka Bahas Yang Dulu-Dulu
Selain itu, Salam menyebut penjelasan terkait penundaan keberangkatan sampai lima kali tersebut tidak ada jenjang waktu yang ditentukan oleh pihak First Travel.
"Tidak ada (jenjang waktu)," terang Abdul. (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.