Selain Kementerian Agama, Ombudsman Temukan 1 Maladministrasi di Kemenpar
"Kementerian Pariwisata dalam hal ini (temuan maladministrasi) yaitu pengabaian kewajiban hukum," Anggota ORI Ahmad Suaedy .
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penipuan dan gagal berangkat umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. Amanah Bersama Umat atau PT. Abu Tours.
Dari hasil pemeriksaan itu, ORI menemukan 4 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan 1 temuan maladminitrasi yang dilakukah oleh Kementerian Pariwisata.
Baca: Summitmas Jadi Gedung Perkantoran Pertama Sediakan Parkir Motor Listrik
"Kementerian Pariwisata dalam hal ini (temuan maladministrasi) yaitu pengabaian kewajiban hukum," Anggota ORI Ahmad Suaedy di gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
ORI menilai Kemenpar mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin baru Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota.
"Ombudsman menemukan banyak BPW yang berani menyediakan layanan paket Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan pengabaian persyaratan untuk menjadi PPIU yaitu harus sudah berdiri minimal 2 tahun," terang Suaedy.
"Atas temuan itu ORI mengeluarkan saran kepada Kementerian Pariwisata untuk melakukan tindakan kolektif," lanjut Suaedy.
ORI pun mengusulkan agar Kementerian Pariwisata melakukan pengawasan terhadap Dinas di setiap Kabupaten dan Kota dalam hal pendaftaran dan pengajuan izin baru sebagai BPW.
Diketahui, PT. Amanah Bersama Umat atau PT. Abu Tours telah gagal memberangkatkan sekitar 86 ribu jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai 1,8triliun.
Pimpinan PT. Abu Tours M.Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh Polda Sulawesi Selatan pada 26 Maret lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.