Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Kementerian Agama, Ombudsman Temukan 1 Maladministrasi di Kemenpar

"Kementerian Pariwisata dalam hal ini (temuan maladministrasi) yaitu pengabaian kewajiban hukum," Anggota ORI Ahmad Suaedy .

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Selain Kementerian Agama, Ombudsman Temukan 1 Maladministrasi di Kemenpar
Tribunnews.com/Rina Ayu
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat konferens pers di gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penipuan dan gagal berangkat umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. Amanah Bersama Umat atau PT. Abu Tours.

Dari hasil pemeriksaan itu, ORI menemukan 4 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan 1 temuan maladminitrasi yang dilakukah oleh Kementerian Pariwisata.

Baca: Summitmas Jadi Gedung Perkantoran Pertama Sediakan Parkir Motor Listrik

"Kementerian Pariwisata dalam hal ini (temuan maladministrasi) yaitu pengabaian kewajiban hukum," Anggota ORI Ahmad Suaedy di gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

ORI menilai Kemenpar mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin baru Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota.

"Ombudsman menemukan banyak BPW yang berani menyediakan layanan paket Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan pengabaian persyaratan untuk menjadi PPIU yaitu harus sudah berdiri minimal 2 tahun," terang Suaedy.

Berita Rekomendasi

"Atas temuan itu ORI mengeluarkan saran kepada Kementerian Pariwisata untuk melakukan tindakan kolektif," lanjut Suaedy.

ORI pun mengusulkan agar Kementerian Pariwisata melakukan pengawasan terhadap Dinas di setiap Kabupaten dan Kota dalam hal pendaftaran dan pengajuan izin baru sebagai BPW.

Diketahui, PT. Amanah Bersama Umat atau PT. Abu Tours telah gagal memberangkatkan sekitar 86 ribu jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai 1,8triliun.

Pimpinan PT. Abu Tours M.Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh Polda Sulawesi Selatan pada 26 Maret lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas