Aditya Moha Tegaskan Perbuatannya Menyuap Hakim Demi Menjaga Marwah Ibunda
Terdakwa kasus suap pada ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha kembali menyampaikan permintaan maafnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pada ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha kembali menyampaikan permintaan maafnya.
Bukan tanpa alasan, ini karena perbuatannya itu telah mengantarkan Aditya Moha menjadi tersangka di KPK dan kini disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Airlangga Masih Malu-malu Maju Sebagai Calon Wakil Presiden Dampingi Jokowi
"Saya mohon maaf, saya harus mengambil langkah ini (menyuap). Ini demi membela kebaikan marwah nama baik seorang ibu, tolong sampaikan hormat saya, doakan saya. Saya bersedia kembali bersama keluarga dan masyarakat Sulawesi Utara," tutur Aditya, Rabu (19/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.
Baca: Saksi Mengaku Pernah Menasihati Aditya Moha Agar Tidak Menyuap
Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.
Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Baca: Wakil Wali Kota Kotamobagu Jadi Saksi Meringan Untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta
Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.
Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.
Di pertemuan itu, Sudiwardono mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.
Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.
Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.
Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000 akan diberikan setelah putusan vonis bebas.
Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.