BNN Akab Periksa Urine Penyelenggara Pemilu
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pemeriksaan urine kepada penyelenggara pemilu.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pemeriksaan urine kepada penyelenggara pemilu.
Upaya pemeriksaan urine ini dilakukan menyusul tertangkapnya Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir M Daud.
Syahrir ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca: Politikus PDIP Sebut Kicauan SBY Soal Pemilu di Twitter Bukan Bentuk Sindirian
"Kami sudah mendiskusikan yang harus bebas narkoba itu bukan hanya peserta pemilu, tetapi penyelenggara pemilu," tutur Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, diskusi dengan BNN menyangkut tes narkoba kepada penyelenggara pemilu agar bebas dari barang haram itu.
Baca: Sikapi Pernyataan Amien Rais, PDIP: Kami Tidak Pernah Menghadirkan Setan Dalam Politik
Nantinya, sekitar 16 ribu staf dan komisioner KPU RI di seluruh Indonesia akan menjalani pemeriksaan.
"Jadi jumlah sangat besar waktunya singkat. Kami diskusikan kapan untuk penyelenggara dan peserta pemilu. Nah hal baru bagaimana setelah pemilunya selesai mengontrol mengawasi jangan terlibat dalam narkoba," kata dia.
Baca: Pertemuan Wiranto dan SBY Sinyal Gabung Koalisi Jokowi, Ini Kata PDIP
Sementara itu, Kepala BNN, Heru Winarko, mengapresiasi langkah KPU RI yang akan melakukan pemeriksaan narkoba tidak hanya kepada calon kepala daerah dan perwakilan di parlemen, tetapi juga penyelenggara pemilu.
"Kami apresiasi sekali dengan lembaga ini melaksanakan P4GN, dimana melalukan pengetesan kepada penyelangaran," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KIP Lhokseumawe Syahrir M Daud ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika.