Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Didukung Terapkan Aturan Larangan Napi Korupsi Daftar Caleg

PSI mendukung KPU RI mencantumkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di peraturan KPU (PKPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Didukung Terapkan Aturan Larangan Napi Korupsi Daftar Caleg
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengurus DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PSI mendukung KPU RI mencantumkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di peraturan KPU (PKPU).

Penyampaian dukungan disampaikan saat Ketua Umum PSI, Grace Natalie, bersama jajaran pengurus bertemu Ketua KPU RI Arief Budiman serta jajaran komisioner di kantor KPU RI, Rabu (18/4/2018).

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan upaya KPU RI mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg sejalan dengan salah satu motivasi partai politik itu untuk melawan korupsi.

"Kami tahu ini penyakit akut di bangsa ini. Kemiskinan tetap eksis kesenjangan juga tetap ada itu salah satunya karena korupsi janji-janji politik yang mestinya dapat disampaikan kepada publik tersendat karena ada permainan di birokrasi," tutur Raja Juli, di kantor KPU RI, Rabu (18/4/2018).

Baca: Direktur CIA Diam-diam Temui Pemimpin Korea Utara

Menurut dia, KPU RI telah menafsirkan secara progresif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Kami melihat ini merupakan tafsiran progresif ya tafsiran yang sangat maju oleh KPU bahwa ya kenapa mantan napi korupsi itu masih di izinkan untuk caleg. Kami percaya Indonesia ini tidak kekurangan stok orang baik kenapa mantan napi apasih hebatnya," kata dia.

BERITA TERKAIT

Setelah bertemu KPU RI, Raja Juli akan menerapkan kebijakan itu saat menjaring caleg di berbagai tingkatan. Proses seleksi caleg dilakukan secara terbuka yang melibatkan pakar, seperti Mahfud MD dan Hamdi Muluk untuk menentukan caleg PSI ini layak atau tidak.

"Jadi, jangankan mantan napi korupsi tersangka pun pasti dicoret bahkan tidak memiliki visi-misi akan pemberantasan korupsi pun akan dicoret," ujarnya.

Baca: Dendam Kesumat, Mahasiswa Asal Waingapu Memperkosa Lalu Bunuh Seorang Nenek

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengapresiasi para pihak bisa yang telah mendukung PKPU yang sekarang masuk dalam proses pengundangan di Komisi II DPR RI.

"Mudah-mudahan apa pikiran baik KPU bisa didukung oleh banyak pihak, tetapi kalau memang pikiran itu dinilai tidak tepat ya KPU bisa mengkoreksi. Tetapi kalau putusan itu tepat KPU mengharapkan dukungan semua pihak mudah-mudahan bisa diselesaikan," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas