Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kursi DPR RI Pada Pemilu 2019 Bertambah Jadi 575

Tiga dapil baru tersebut, yaitu berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kursi DPR RI Pada Pemilu 2019 Bertambah Jadi 575
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Paripurna DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan jumlah alokasi kursi anggota DPR RI pada Pemilu 2019 mengalami kenaikan. Ini membuat penambahan daerah pemilihan (dapil).

Pada Pemilu 2019, terdapat tiga dapil baru. Tiga dapil baru tersebut, yaitu berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara).

"Perbandingan jumlah daerah pemilihan anggota DPR RI 2014-2019, 2014 ada 77 dapil kemudian 2019 ada 80 dapil. Ya mungkin ini berkenaan dengan adanya penambahan jumlah kursi di DPR RI dari 560 menjadi 575," tutur Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (18/4/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Rabu (18/4/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU RI hanya boleh mendesain ulang Dapil Kabupaten/Kota, sementara untuk provinsi dan DPR RI sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan tersebut.

Selama tahap penyusunan, KPU RI sudah melibatkan publik. Publik dapat mengusulkan sehingga muncul tiga dapil usulan kabupaten/kota, kabupaten/kota memberikan ke provinsi, dan provinsi.

Namun, akhirnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyederhanakan menjadi dua usulan. Dari dua usulan itu dipresentasikan ke tingkat pusat.

BERITA TERKAIT

Dalam melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.

Pada pemilu mendatang, terdapat 17 kabupaten/kota baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) yang merupakan daerah pemekaran di 10 provinsi. Menurut dia, ini adalah daerah-daerah yang betul-betul baru dan dapilnya baru ada menjelang pemilu 2019.

Untuk perbandingan jumlah daerah pemilihan anggota DPR RI 2014-2019, pada 2014 ada 77 dapil kemudian 2019 ada 80 dapil. Penambahan ini berkenaan adanya penambahan jumlah kursi di DPR RI dari 560 menjadi 575.

Perbandingan jumlah pemilihan anggota DPRD provinsi pada periode 2014-2019, pada 2014 ada 259, sedangkan pada 2019 ada penambahan sekitar 13 dapil menjadi 272. Untuk perbandingan jumlah kursi anggota DPRD provinsi ini bertambah dari 2114 menjadi 2207

Selama tahapan itu, ada beberapa tempat yang semula kursinya berkurang begitu karena Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK 2) yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduknya berkurang sehingga alokasi kursi juga berkurang.

Terakhir, perbandingan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota kalau dulu jumlah Dapil 2014 ada 2102 sekarang ada 2206. Hal ini karena ada penambahan dari 17 DOB dan ada dapil yang diputuskan karena jumlah penduduknya bertambah.

Sementara itu, jumlah kursi DPRD kabupaten kota juga bertambah cukup signifikan dari 16.895 menjadi 17.610. Penambahan terjadi karena ada jumlah kursi DOB dan juga ada penambahan kursi berdasarkan penambahan jumlah penduduk dari DAK 2 yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas