Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang Bolos Kerja Setelah Cuti Bersama Lebaran Akan Dijatuhi Sanksi Berupa Turun Pangkat

"Teguran lisan, lalu tertulis, buat PNS ini kalau udah tertulis udah deg-degan," ucap Asman.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PNS yang Bolos Kerja Setelah Cuti Bersama Lebaran Akan Dijatuhi Sanksi Berupa Turun Pangkat
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Asman Abnur saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018). 

Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.

Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas