PNS yang Bolos Kerja Setelah Cuti Bersama Lebaran Akan Dijatuhi Sanksi Berupa Turun Pangkat
"Teguran lisan, lalu tertulis, buat PNS ini kalau udah tertulis udah deg-degan," ucap Asman.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengancam memberikan sanksi berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos setelah menjalankan cuti bersama Lebaran.
"Pasti lebih berat daripada yang biasanya, langsung peringatan tertulis, teguran ini buat PNS luar biasa loh, bisa mengakibatkan turun pangkan, bisa tunjangan kinerja enggak dikasih," kata Asman di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
Asman menjelaskan, tingkatan pemberian sanksi kepada PNS yang paling rendah hanya memberikan teguran secara lisan dan tahapan selanjutnya yaitu teguran secara tertulis.
"Teguran lisan, lalu tertulis, buat PNS ini kalau udah tertulis udah deg-degan," ucap Asman.
Baca: Menpan-RB Umumkan Tahun Ini PNS Boleh Ambil Cuti Saat Libur Lebaran
Dengan adanya ancaman teguran tertulis, Asman berharap PNS tidak melakukan bolos kerja, mengingat pemerintah telah menambah hari cuti bersama Lebaran 2018.
"Mudah-mudahan enggak, karena kan libur sudah lumayan," tutur Asman.
Pemerintah memutuskan untuk menambah tiga hari cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
Demikian dirilis dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4/2018).
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.
Dengan demikian cuti bersama untuk idul fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.
"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.
Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.