Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Wali Kota Kotamobagu: Itulah Bakti Aditya pada Ibunya

Jainuddin menyampaikan bahwa Aditya Moha ‎merupakan anak yang baik dan dekat dengan keluarga.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Wali Kota Kotamobagu: Itulah Bakti Aditya pada Ibunya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha tiba di kantor KPK Jakarta menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (14/12/2017). Aditya Anugrah Moha menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap putusan banding perkara kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Kehadirannya di muka persidangan yakni untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Aditya Anugrah Moha yang menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Dalam keterangannya, Jainuddin menyampaikan bahwa Aditya Moha ‎merupakan anak yang baik dan dekat dengan keluarga.

"Saya kenal terdakwa dari kecil, dia dekat dengan keluarga. Jadi idola keluarga dan di tengah masyarakat, tahu menempatkan diri," ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas Operasi Tangkap Tangan pada Aditya Moha, Jainuddin mengaku sangat kaget. Dia berharap Aditya Moha bisa mengambil Hikmat dari perbuatannya.

"Kami kaget mendengat musibah yang menimpa terdakwa. Tapi itulah, mudah-mudahan keputusan yang terbaik bagi Aditya. Saya bilang ambil hikmahnya, habis gelap terbitlan terang. Itulah Bakti Aditya bagi seorang ibu. Itu bentuk pengabdian anak pada seorang itu," katanya.

Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000. Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.

Di pertemuan itu, Sudiwardono ‎mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.

Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.

Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.

Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000‎ akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas