Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Terdakwa Fredrich
Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2018).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan menghadirkan dua orang saksi bagi terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.
"Sidang hari ini, kami siapkan dua saksi yaitu Dokter ahli syaraf, Nadia Husein Hamedan dan dokter Bimanesh Sutarjo," ujar jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.
Baca: Setelah Bunuh Sang Mantan, Tukang Parkir Ini Buat Status di Facebook
Takdir menambahkan untuk saksi dokter Nadia sudah pernah bersaksi bagi terdakwa dokter Bimanesh dalam kasus yang sama, dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka yang kini sudah sama-sama menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka yakni dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Meski terseret di kasus yang sama, sidang keduanya dilakukan terpisah. Mereka didakwa bersekongkol merekayasa data medis Setya Novanto agar terhindar dari proses penyidikan KPK.