Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa 19 Pejabat Pemprov Sumut di Markas Brimob

Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur Pejabat dan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa 19 Pejabat Pemprov Sumut di Markas Brimob
Harian Warta Kota/henry lopulalan
GEDUNG BARU KPK - Gedung Baru Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang akan diresmikan di Jalan Gembira, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, (28/12/2015). Gedung yang berdiri di atas tanah 8.000 meter persegi ini akan di resmikan oleh Presiden Jokowi. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur Pejabat dan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Pemeriksaan ini dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).

Baca: Wiranto Enggan Ungkap Pertemuannya dengan SBY Kemarin

Febri mengungkapkan, selama tim di Sumut, sekira 52 anggota DPRD atau mantan angg DPRD telah diperiksa sebagai saksi dan sejumlah pejabat lainnya.

"Pemeriksaan ini dilakukan secara marathon setiap hari. marathon setiap hari. Senin (22 orang), Selasa (20) dan Rabu (11)," jelas Febri.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Baca: Pemecatan Penasehat Khusus Robert Mueller Diprediksi Timbulkan Protes Besar-besaran Di Amerika

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas